
BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang remaja berinisial AC (19) yang nekat mencuri sepeda motor di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang, Bengkunat, Pesisir Barat.
Pelaku yang merupakan warga Pekon Kota Jawa Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat itu terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (29/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban HS mengalami kerusakan pada kampas rem. Hal itu dikatakan Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli.
“Korban ini mau pergi sekolah sepeda motornya rusak, akhirnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkiran Polsubsektor,” ujar Zulkifli, Minggu (1/9/2024).
Zulkifli menuturkan, korban kemudian melanjutkan perjalanan menuju sekolah bersama temannya.
Namun, pada saat korban kembali ke Polsubsektor untuk mengambil sepeda motor miliknya, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku dan sepeda motor hasil curian berada di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
“Polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 29 Agustus 2024 berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU nomor Polisi BE 8933 LP yang merupakan hasil curian,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak stop kontak kunci,” kata Kapolsek.
“Keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 1 di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir barat,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Demikian diungkap Zulkifli.
“Petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Pihak kepolisian selanjutnya membawa pelaku menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















