Aborsi Janin 8 Bulan, Sejoli Mahasiswa di Palangkaraya Ditangkap

Aborsi Janin 8 Bulan, Sejoli Mahasiswa di Palangkaraya Ditangkap

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap mahasiswi berinisial MS (22) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, MS mengkonsumsi 10 butir obat penggugur kandungan yang dibeli pacarnya inisial MS (22).

“Jadi pelaku pria (KA) membeli 10 butir obat dari kawannya yang berkuliah di kesehatan seharga Rp 1.250.000, kemudian mereka menginap merencanakan menggugurkan kandungan itu,” ujarnya, pada Senin (2/9/2024).

Kasus ini terungkap dari laporan pihak RSUD Doris Sylvanus pada Rabu (28/8) siang. Saat itu, pihak rumah sakit curiga MS baru melahirkan namun bayinya tidak ada. Demikian dikatakan Ronny.

“Kami terima laporan dari RS jika ada seorang wanita yang diduga habis melahirkan, didampingi oleh laki-laki,” katanya.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Ronny menuturkan pihaknya mendatangi rumah sakit dan memeriksa sejoli tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika keduanya selama tiga hari terakhir menginap di sebuah wisma untuk melakukan aborsi.

“Mereka menginap di sebuah wisma di Jalan Soedarso, saat itu mulai meminum 3 butir obat dan 2 butir lainnya dimasukkan dalam kemaluannya (MS) untuk menggugurkan kandungan,” bebernya.

Dari informasi yang dihimpun, MS terus mengkonsumsi obat penggugur kandungan itu selama berada di wisma. MS kemudian mengalami sakit perut dan melahirkan bayinya pada Rabu (28/8).

“Pelaku MS mengalami sakit perut hebat dan melahirkan bayinya di kamar wisma nomor 2.5 berjenis kelamin perempuan,” kata Ronny.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Dia menuturkan saat bayi itu menangis, KA membekam mulut bayinya dan memotong tali pusarnya. Perbuatan KA diduga menjadi penyebab bayinya meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan autopsi mulut bayi ditekan dengan benda tumpul dan memotong tali pusarnya tidak sesuai dengan prosedur kesehatan, itu yang menyebabkan bayi meninggal dunia, (usia janin) diprediksi masuk 8 bulan,” ungkapnya.

Ronny menambahkan KA kemudian membungkus bayi itu dalam kantong dan menguburnya di samping rumahnya. Sejoli tersebut kini ditahan Mapolresta Palangkaraya.

“Kami sudah lakukan olah TKP, kami temukan ada bungkus obat di wisma dan di rumah pelaku kami menggali kubur dan menemukan jasad janinnya,” pungaksnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================