Maling di Pasar Gede Klaten, Duo Emak-emak asal Jabar Diamankan

“Setelah menerima laporan masyarakat anggota Polsek Klaten menuju ke lokasi kejadian. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Suyono.

Menurut Suyono, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya tidak luka karena main hakim sendiri bisa dicegah.

BACA JUGA :  Etika Sandaran Tangan di Pesawat: Siapa yang Lebih Berhak, Penumpang Tengah atau Samping?

“Langsung diamankan. Modusnya membuat pedagang sibuk dan yang satu beraksi, keduanya emak-emak,” imbuh Suyono.

“Kami akan bina sekuriti dan tukang parkir di lokasi untuk antisipasi modus semacam itu agar tidak terjadi,” pungkas dia.***

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================