
“Setelah menerima laporan masyarakat anggota Polsek Klaten menuju ke lokasi kejadian. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Suyono.
Menurut Suyono, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya tidak luka karena main hakim sendiri bisa dicegah.
“Langsung diamankan. Modusnya membuat pedagang sibuk dan yang satu beraksi, keduanya emak-emak,” imbuh Suyono.
“Kami akan bina sekuriti dan tukang parkir di lokasi untuk antisipasi modus semacam itu agar tidak terjadi,” pungkas dia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














