Kepergok Cabuli 2 Bocah, Pria di Bandung Babak Belur Dihajar Warga

Kepergok Cabuli 2 Bocah, Pria di Bandung Babak Belur Dihajar Warga

BOGORTODAY.COM – Kepergok mencabuli dua bocah laki-laki, seorang pria di Kota Bandung viral sedang babak belur sedang dihajar warga. Kasus pencabulan anak itu terjadi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Diketahui pelaku berinisial AF dikerumuni warga. Pelaku kemudian dihajar warga yang kesal dengan aksi bejatnya.

Terduga pelaku AF merupakan Asisten Rumah Tangga (ART). Hal itu dikatakan Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina.

“Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku AF mengakui perbuatannya. Dia mengaku menggesek-gesek kemaluannya kepada dua bocah berusia 11 dan 7 tahun,” kata Wakasatreskrim.

Modus operandi, ujar AKP Siska, pelaku berpura-pura baik kepada korban. Dia mendekati korban yang sedang bermain di sekitar rumah tempatnya bekerja. Korban yang masih anak-anak, terpedaya sehingga dicabuli oleh pelaku.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

“Pelaku telah melakukan perbuatan itu kurang lebih lima kali terhadap korban. Kejadian terakhir Jumat 23 Agustus 2024,” ujar AKP Siska.

Aksi bejat pelaku, tutur Wakasatreskrim, terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler.

“Anak bercerita ke orang tua, dipeluk dan dipegang kemaluannya. Pelaku menggesekan kemaluannya ke korban,” tutur Wakasatreskrim.

AKP Siska membenarkan AF asisten rumah tangga yang disalurkan oleh sebuah perusahaan jasa home care. Sedangkan dua korban merupakan tetangga rumah tempat kerja AF. Penyidik telah melakukan visum terhadap kedua korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Akibat perbuatannya, AF disangkakan melangga Pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu,” ucap AKP Siska.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================