
Selain mahasiswa, PKL yang terkena dampak penggusuran dalam penertiban bangunan liar di kawasan Puncak juga turut menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan. Mereka menilai bahwa penertiban tersebut tidak dilakukan secara adil.
Sementara itu, kuasa hukum para pedagang, Deni Firmansyah, menjelaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan dari Pemkab Bogor agar penertiban dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menuntut keadilan. Penertiban seharusnya berlaku untuk semua pihak, karena masih ada bangunan di Puncak yang izinnya sama-sama belum selesai diproses, namun belum ditertibkan,” ungkap Deni.
Ia juga menyinggung bahwa proses perizinan bagi pedagang kaki lima sudah diajukan sejak 26 Juli, namun hingga kini belum mendapat respons dari pihak berwenang. (Cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















