Polisi Tangkap Pemuda di Bangka Barat usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Seorang pemuda berinisial RD (20) di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap remaja 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, adanya penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku.

BACA JUGA :  Picu Kemacetan Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Pemprov Jabar Batasi Usia Teknis Angkot AKDP

“RS ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat di kediamannya pada Rabu (4/9/2024). Perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan pelaku terungkap setelah kakak korban melihat foto adiknya tanpa busana. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bagikan 20.700 Bibit Hortikultura, Dorong Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi

“Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak di bawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim Polri,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================