Kasus Dugaan Pemerasan ASN terhadap PKL Puncak, Pemkab Bogor Siap Beri Sanksi

BOGORTODAY.COM – Beredar isu kasus dugaan pemerasan oleh aparatur sipil negara (ASN) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Puncak, Bogor pasca pembongkaran pada 26 Agustus 2024 lalu.

Isu itu mencuat setelah kuasa hukum pedagang warung puncak, Deni Firmansyah menagih janji pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan biaya Rp255 juta untuk mencegah penggusuran, namun setelah pembayaran dilakukan, para pedagang tetap menjadi sasaran penggusuran oleh Pemkab Bogor.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Menanggapi isu tersebut, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menyatakan bahwa Pemkab Bogor akan mengambil tindakan tegas jika ASN tersebut terbukti bersalah.

“Jika terbukti melanggar aturan pidana, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa sanksi administratif tetapi juga sanksi hukum yang paling berat, yaitu pemecatan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Suryanto menambahkan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Bogor.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

“Kami menyerahkan kasus ini kepada Polres dan menunggu hasil penyidikan. Kami tidak dapat terlibat lebih jauh dalam proses ini,” tambahnya.

Namun, Suryanto mengaku belum mengetahui identitas pasti dari ASN yang terlibat.

“Saya belum mendapat laporan mengenai siapa ketiga ASN yang dimaksud. Laporan tersebut diteruskan ke Polsek dan Polres,” pungkasnya. (Cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================