
“Korban melarikan diri dari rumah mertuanya setelah dijemput temannya. Keesokan harinya korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya, setelah itu korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya,” sebutnya.
Orang tua korban yang merasa keberatan lantas melaporkan kasus anaknya di Polres Sinjai. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya, di Dusun Banoa, Desa Suka Maju, Kecamatan Tellulimpoe pada Sabtu, 31 Agustus,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















