
BOGORTODAY.COM – Diduga tega melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 14 bulan hingga tewas, pasangan suami istri (pasutri) muda berinisial TM (26) dan RM (26) warga Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Bayi tersebut merupakan anak angkat mereka. Mirisnya lagi, korban ditemukan tewas di ember cat berisi air dengan bekas tindak kekerasan di tubuhnya.
Kasus penganiayaan mengakibatkan kematian ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi. Dalam laporan tersebut diketahui ada bayi meninggal dunia, Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB. Hal itu dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
“Korban merupakan anak angkat kedua pelaku yang diduga mengalami tindak kekerasan karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuh,” ujarnya didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Senin (9/9/2024).
Dari informasi yang dihimpun, anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan tim inafis mendatangi lokasi dan olah TKP. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum.
“Hasilnya dokter forensik menyebut ada dugaan tindak kekerasan di tubuh korban. Seperti luka lebam di pipi, dahi dan kepala,” katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian mengamankan kedua pasutri muda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban,” ucapnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
“Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua tersangka,” ujar Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















