Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 11 September 2024

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,-.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM.

Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon. Selama tidak ada perubahan jadwal masih tetap seperti ini.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Semoga bermanfaat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================