MUI Kabupaten Bogor Serukan 5 Poin Penting Menjelang Pilkada 2024

Pilkada 2024
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji. Foto : Rifky Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Menyongsong Pilkada 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor telah merumuskan lima poin penting dalam Ijtima’ Ulama se-Kabupaten Bogor.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji, menjelaskan bahwa para ulama dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor telah berkumpul untuk membahas kemaslahatan daerah tersebut.

“Setelah pertemuan para ulama dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, kami sepakat dengan poin-poin yang telah dirumuskan,” ungkap Mukri Aji kepada wartawan, Rabu (11/9/2024) di Gedung Tegar Beriman.

Salah satu poin utama adalah seruan kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024 demi terwujudnya demokrasi yang menghormati kedaulatan rakyat.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Mukri Aji juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera memanfaatkan dua aset wakaf, yakni tanah YPUI di Setu Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, serta Gedung Bogor Islamic Center sebagai lembaga yang dikelola secara profesional.

Selain itu, ia meminta calon kepala daerah Kabupaten Bogor untuk berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara lahir dan batin, serta mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Para ulama juga mendesak pemerintah untuk menutup aplikasi-aplikasi negatif seperti judi online dan prostitusi online yang dianggap membawa dampak buruk bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Terakhir, Mukri Aji menegaskan pentingnya pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada guru ngaji dan ulama yang telah berkhidmat untuk masyarakat. Ia juga menyarankan agar anggaran yang proporsional dialokasikan untuk kegiatan keagamaan, seperti organisasi keagamaan, pesantren, madrasah, majelis ta’lim, dan masjid. (cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================