
Cecep memaparkan, bahwa penundaan proyek tersebut tergantung dari apakah SKPD tersebut akan diajukan pada tahun anggaran 2025, sehingga PBJ dapat memutuskan untuk melanjutkan SKPD tersebut dan melakukan proses pemilihan penyedia atau lelang dari pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK). Selama ada pengajuan, PBJ siap melaksanakannya.
“Ketika SKPD memutuskan bahwa ada sebagian proyek strategis yang telah memasuki tahapan proses pemilihan penyedia atau tender dan ada surat dari SKPD melalui pengguna anggaran atau PPK minta dibatalkan karena terkait defisit anggaran, sesuai SK kami batalkan,” paparnya.
Cecep menambahkan, jadi kalau dilihat ada tiga paket yang berdampak dari defisit anggaran berjalan. Sedangkan enam paket proyek lainnya sudah berkontrak dan masih terus berjalan pelaksanaan konstruksinya serta sudah ada pemenangnya, bahkan sudah berkontrak.
“Enam paket proyek strategis saat ini masih dalam tahapan pengerjaan fisik konstruksi. Tinggal menunggu proses selesai pengerjaan konstruksinya,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















