Bangun Rumah Bakal Kena Peningkatan PPN pada Tahun 2025

Perumahan KPR di Citeureup, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari 2,2% menjadi 2,4% pada 2025.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara umum menjadi 12% di awal tahun 2025, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sabtu, 14 September 2024.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tarif PPN untuk pembangunan rumah mandiri ditetapkan sebesar 20% dari besaran tarif PPN umum.

Aturan ini yang menjadi dasar peningkatan PPN menjadi 2,4% untuk rumah yang dibangun tanpa menggunakan jasa kontraktor.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Syarat Penerapan PPN untuk Pembangunan Rumah Mandiri

PPN ini akan diberlakukan pada pembangunan rumah mandiri yang memenuhi kriteria berikut:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================