
Tahapan pemilihan serentak ini sudah melewati tahap pendaftaran. Bagja mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemeriksaan administratif. Pada tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah.
“Dan inilah yang membuat kami bekerja keras menjaga netralitas ASN secara bersama-sama,” kata Bagja.
Bagja menambahkan, dalam indeks kerawanan Pilkada maupun Pemilu, netralitas ASN menduduki peringkat ketiga. Bagja mencontohkan bahwa pada Pemilu 2019 ada 1.000 kasus pelanggaran netralitas ASN. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 ketika ada 170 wilayah yang melaksanakan Pilkada, dengan 1.010 kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Oleh karena itu, dengan 170 wilayah saja, ini sudah menggambarkan bagaimana pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi di berbagai daerah,” ujarnya.
Bagja menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, baik dalam menyebarluaskan informasi maupun mengerahkan seluruh kemampuan pemangku kepentingan dalam menjaga netralitas ASN.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga netralitas ASN agar aparat tetap menjalankan fungsi pelayanan publiknya, tidak terganggu dengan tahapan Pilkada. ASN juga perlu memahami posisinya, di mana mereka boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye. Inilah yang kami harapkan dapat disosialisasikan bersama,” kata Bagja.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














