BOGORTODAY.COM – Sebanyak 43 tersangka peredaran narkotika berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni bulan Agustus – September 2024.
Dari 43 tersangka itu, lima diantaranya merupakan residivis yang sempat mendekam di lapas Paledang dan lapas Cipinang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai kelompok. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Operasi yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Jadi untuk narkotika jenis ganja ada 6 tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis 4 tersangka dan obat keras psikotropika berjumlah 9 tersangka,” kata Bismo, Selasa (17/9/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka antaralain 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3151 butir psikotropika.
“Para tersangka kita amankan dan kita sita barang buktinya itu di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bogor Utara ada 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP dan Tanah Sareal 3 TKP,” ujar Bismo Teguh Prakoso.
Selain itu, dari tersangka juga diamankan 784 gram sabu-sabu siap edar. Dari sekian kilogram sabu tersebut, para tersangka telah menjualnya di wilayah Kota Bogor.