
Bismo Teguh Prakoso menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor,” ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, kini para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Untuk kepemilikan narkotika jenis ganja diancam dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 111 ayat 1.
Kepemilikan obat keras tertentu juga dituntut berdasarkan Pasal 436 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dikarenakan pelaku bukan apoteker yang bersertifikasi, dan diancam hukuman penjara lima tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















