Polresta Bogor Kota Tangkap 43 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika

BOGORTODAY.COM –  Sebanyak 43 tersangka peredaran narkotika berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni bulan Agustus – September 2024.

Dari 43 tersangka itu, lima diantaranya merupakan residivis yang sempat mendekam di lapas Paledang dan lapas Cipinang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai kelompok. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Operasi yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Jadi untuk narkotika jenis ganja ada 6 tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis 4 tersangka dan obat keras psikotropika berjumlah 9 tersangka,” kata Bismo, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA :  Belasan Atlet Anggar Kota Bogor Siap Bertolak dan Berlaga di Malaysia

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka antaralain 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3151 butir psikotropika.

“Para tersangka kita amankan dan kita sita barang buktinya itu di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bogor Utara ada 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP dan Tanah Sareal 3 TKP,” ujar Bismo Teguh Prakoso.

Selain itu, dari tersangka juga diamankan 784 gram sabu-sabu siap edar. Dari sekian kilogram sabu tersebut, para tersangka telah menjualnya di wilayah Kota Bogor.

Bismo Teguh Prakoso menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor,” ungkap Bismo.

BACA JUGA :  Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Agresif dengan Fitur Modern dan Torsi Lebih Besar

Atas perbuatannya, kini para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Untuk kepemilikan narkotika jenis ganja diancam dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 111 ayat 1.

Kepemilikan obat keras tertentu juga dituntut berdasarkan Pasal 436 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dikarenakan pelaku bukan apoteker yang bersertifikasi, dan diancam hukuman penjara lima tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================