BOGORTODAY.COM – Diduga menggugurkan kandungan di kamar mandi salah satu hotel berbintang di Kota Batu, sejoli di Jawa Timur ditangkap polisi. Identitas keduanya berinisial GR (20) pria asal Sleman, DIY dan RN gadis 19 tahun warga Kabupaten Malang.
Terungkapmua kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya tindakan aborsi di salah satu hotel di Kota Batu. Dari penyelidikan diketahui pelaku yakni pasangan kekasih yang bekerja di hotel tersebut. hal itu dikatakan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku sudah setahun berpacaran dan sepakat menggugurkan janin bayi berusia sekitar 3 bulan atau masih dalam bentuk gumpalan. Janin itu lalu dibuang dalam kamar mandi salah satu hotel.
“Di bulan Juni perempuan berinisial RN yang biasanya haid tidak datang bulan. Setelah diperiksa bidan maupun dokter, diketahui rupanya ada janin kemudian pasangan ini bersepakat untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Mereka lantas membeli obat penggugur kandungan di media sosial (medsos). Obat itu dikonsumsi pada Agustus 2024 sebanyak 3 kali sehari namun tidak berhasil.