
Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sedangkan lainnya mengklaim dari Brunei, lengkap dengan kartu identitas palsu yang mencantumkan jabatan “Chief and General International Shipping.”
“Korban yang berasal dari Lombok dan Bima awalnya tertarik karena termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang menawarkan bantuan, namun akhirnya menjadi korban penipuan dengan kerugian finansial,” tambah Bismo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















