
“Ini KDRT yang kedua kalinya. Kejadian pertama pada 25 Juni 2024 lalu hingga membuatnya ditahan dan masuk lapas,” katanya.
Namun saat itu istrinya melakukan permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) sehingga sang suami dibebaskan 11 September lalu.
Siapa sangka, AZ tak merasa kapok. Berselang lima hari setelah keluar dari penjara, dia kembali menganiaya istrinya.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” ucapnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















