Emosi Gegara Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli malah Hajar Istri

“Ini KDRT yang kedua kalinya. Kejadian pertama pada 25 Juni 2024 lalu hingga membuatnya ditahan dan masuk lapas,” katanya.

Namun saat itu istrinya melakukan permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) sehingga sang suami dibebaskan 11 September lalu.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

Siapa sangka, AZ tak merasa kapok. Berselang lima hari setelah keluar dari penjara, dia kembali menganiaya istrinya.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” ucapnya.***

BACA JUGA :  Kasus Anak Tewas Diterkam Anjing di Jasinga Masuki Babak Baru, Polisi Sebut Permohonan Damai Tak Hentikan Proses Hukum

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================