
Setelah kembali ke lokasi kejadian, para pelaku berniat membawa anggota keluarga korban yang selamat ke Sukabumi untuk dibuang, tetapi rencana ini dibatalkan karena banyak warga sudah berkumpul di lokasi. Mereka pun melarikan diri.
Menurut Teguh, aksi ini telah direncanakan beberapa kali, namun baru berhasil pada Selasa (17/9/2024), setelah gagal dua kali sebelumnya.
Kasus perampokan ini berhasil diungkap oleh Polres Bogor, dengan keempat pelaku yang terlibat, yakni D (30), S (29), C (48), dan O (26). D dan S ditangkap di Pandeglang, Banten, sementara C dan O ditangkap di Cibungbulang.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa motif perampokan didasari masalah ekonomi. D pernah menggadaikan mobilnya kepada HS seharga Rp23 juta dan merasa kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil, sepeda motor, perhiasan, serta beberapa handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















