
Saat dalam perjalanan mengendarai motor tersebut, korban diikuti tiga terduga pelaku dari belakang beronceng tiga. Salah satu terduga pelaku yang duduk di belakang membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Secara tiba-tiba terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit, menusuk korban ke arah punggung belakang hingga terjatuh di aspal.
Ketika terjatuh, tiga terduga pelaku memberhentikan motor dan mengeroyok serta menginjak-injak tubuh korban. Setelah itu mereka melarikan diri karena warga berdatangan dan mengevakuasi korban ke RSUD Curup.
”Hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan,” kata Sinar.
Menurutnya, pelaku masih diburu dan belum diketahui motifnya. Mereka terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















