
Aksi bejat pelaku ini dilancarkan saat rumah sedang kosong. Tak hanya itu bahkan ketika malam saat istri, dan kakak korban tidur. Setiap kali melakukannya, pelaku selalu mengancam korban.
Pelaku juga tak segan untuk menyiksa korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut ke orang lain apalagi ke ibu kandungnya. Korban pernah disiksa dengan dibenturkan kepalanya ke dinding ketika akhirnya bercerita tetangga, kakak dan ibunya.
“Kita juga sudah visum, karena pernah dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku usai ketahuan cerita ke orang lain,” ujarnya.
Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Akan tetapi istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut. Hingga akhirnya sang istri hanya pasrah mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















