KPUD Kabupaten Bogor Tetapkan Titik Larangan Kampanye pada Pilkada 2024

“Perguruan tinggi bisa menjadi tempat kampanye jika diizinkan oleh rektor sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelas Adi.

Selain itu, Adi menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. (cr2)

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Gunung Putri Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================