
“Perguruan tinggi bisa menjadi tempat kampanye jika diizinkan oleh rektor sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelas Adi.
Selain itu, Adi menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















