
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bogor akan memberikan perhatian khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye dari kedua pasangan calon Bupati Bogor.
“ASN, dengan alasan apapun, tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Burhanudin juga menekankan bahwa pengawasan melalui media sosial akan diperkuat selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika terdapat pelanggaran, dan tidak boleh ada keberpihakan,” tutupnya. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















