Korupsi 2,3 Miliar, Kepala Kantor Bank Mandiri Warung Jambu Ditahan

Ilustrasi

BOGORTODAY.COM – Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri, Warung Jambu, Kota Bogor, inisial ASR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan.

ASR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang, Kota Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024.

Kasie Intelijen Kejari Bogor, Sigit Nugraha, mengungkapkan bahwa ASR diduga kuat terlibat dalam penyimpangan prosedur perbankan yang dilakukan antara tahun 2019 dan 2020. Modus operandi yang digunakan ASR melibatkan sebuah yayasan di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

ASR diduga menawarkan pembukaan rekening bisnis kepada yayasan tersebut, namun kemudian melakukan tindakan melawan hukum dengan membuka beberapa rekening atas nama yayasan tanpa izin dan pengetahuan dari pihak yayasan selaku nasabah.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

“Tersangka ASR bersama pihak lain diduga telah melakukan serangkaian penyimpangan, antara lain membuka rekening bisnis yayasan tanpa prosedur yang sah, serta menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan secara ilegal,” ungkap Sigit Nugraha pada Jum’at (4/10/2024).

Ia menambahkan, ASR juga melakukan transaksi mutasi rekening secara tidak sah, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================