
Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli.
Tersangka ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan terhadap ASR masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Kejari Kota Bogor berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” Sigit menambahkan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















