Korupsi 2,3 Miliar, Kepala Kantor Bank Mandiri Warung Jambu Ditahan

Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli.

Tersangka ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kota Kuno dan Makam Berlidah Emas Ditemukan di Gurun Mesir

Penyidikan terhadap ASR masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kejari Kota Bogor berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” Sigit menambahkan.***

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Tindaklanjuti Rekomendasi KPPU Soal Tender RS

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================