
“Pos pengamanan ini untuk memberikan rasa aman bagi pedagang dan warga, dengan patroli jalan kaki serta quick respons terhadap laporan kerawanan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa praktik pemerasan dan ancaman kekerasan akan dikenai pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Jika pelaku memiliki sajam dapat ditambahkan ke pasal (12) UU Darurat Tahun 1951 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Jadi mulai malam ini kami akan mengintensifkan operasi terhadap aksi premanisme. Kami butuh masukan dari masyarakat. Saya sudah menyebarkan nomor aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik premanisme,” pungkas Bismo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














