Polresta Bogor Kota Gencar Operasi Pungli dan Premanisme, Imbau Masyarakat Lapor Kejadian

“Pos pengamanan ini untuk memberikan rasa aman bagi pedagang dan warga, dengan patroli jalan kaki serta quick respons terhadap laporan kerawanan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa praktik pemerasan dan ancaman kekerasan akan dikenai pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Jika pelaku memiliki sajam dapat ditambahkan ke pasal (12) UU Darurat Tahun 1951 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Google Luncurkan Android 17, Hadirkan Fitur Multitasking hingga Gaming Khusus Ponsel Lipat

“Jadi mulai malam ini kami akan mengintensifkan operasi terhadap aksi premanisme. Kami butuh masukan dari masyarakat. Saya sudah menyebarkan nomor aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik premanisme,” pungkas Bismo.***

BACA JUGA :  Rambut Cepat Lepek? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================