Jadi Korban KDRT di Tangan Suami, IRT di Sumenep Tewas

“Setelah sembuh korban kembali ke rumah suaminya pada September lalu karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” katanya

Kemudian korban kembali cekcok mulut dan suaminya kembali melakukan penganiayaan. Korban dipukul di wajah menggunakan tangan kanan yang menyebabkan mata mengalami memar.

BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

“Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah hingga lebam di wajah serta korban,” katanya.

Menurutnya korban meninggal di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (5/10/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================