
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan puskesmas terkait hasil visum korban. Pemeriksaan saksi dan gelar juga turut dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” paparnya.
Polisi pun langsung menangkap Pak Guru cabul tersebut. Di sisi lain, polisi berencana memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual tersebut.
“Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di Kabupaten Grobogan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Pak Guru itu dijerat dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Agung.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















