
Motivasi dan Penjualan Motor
Martono menjelaskan bahwa keduanya nekat mencuri karena terlilit utang. Ide untuk melakukan pencurian berasal dari Nandarini, yang mengetahui posisi rumah korban dekat dengan rumah mereka.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui media sosial dengan harga Rp6 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan membeli handphone.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, Niko dan Nandarini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau agar warga lebih waspada terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindakan kriminal serupa.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















