Sejoli Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Tetangga di Bandarlampung

Sejoli Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Tetangga di Bandarlampung

BOGORTODAY.COM – Dua sejoli, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), ditangkap oleh polisi di Kota Bandarlampung setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangga mereka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, setelah pelarian keduanya berhasil diakhiri oleh petugas gabungan Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, “Benar, tadi siang kedua pelaku kita tangkap. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkapnya pada Senin (14/10/2024).

Kronologi Pencurian

Pencurian terjadi di kediaman korban di Kampung Sukalila RT 001, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 per Gram, Buyback Turun Lebih Dalam

Menurut Martono, motor korban diparkir di teras rumah dan tidak dikunci setir, memudahkan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

Modus yang digunakan oleh Niko dan Nandarini adalah mendorong motor keluar dari rumah sejauh sekitar 200 meter. Setelah itu, Niko menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan motor sebelum membawanya kabur.

“Motor tersebut berhasil mereka ambil tanpa ada perlawanan dari korban,” jelasnya.

Motivasi dan Penjualan Motor

Martono menjelaskan bahwa keduanya nekat mencuri karena terlilit utang. Ide untuk melakukan pencurian berasal dari Nandarini, yang mengetahui posisi rumah korban dekat dengan rumah mereka.

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui media sosial dengan harga Rp6 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan membeli handphone.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, Niko dan Nandarini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau agar warga lebih waspada terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindakan kriminal serupa.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================