BOGORTODAY.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, bersama Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Acara yang diadakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, bertempat di Pondok Pesantren Raudhatul Fallah Al-Hasanah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran penting Perda tersebut.
Dalam sambutannya, Aan Triana Al Muharom menekankan bahwa Perda ini dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pondok pesantren, terutama di Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat secara umum.
Menurutnya, pemerintah ingin hadir lebih maksimal dalam mendukung pondok pesantren salafi yang tersebar luas di wilayah ini.
“Pemerintah ingin hadir di semua lembaga pondok pesantren, terutama yang berbasis salafi. Namun, untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, ada mekanisme yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan izin operasional,” ujar Aan.
Ia juga menjelaskan bahwa tanpa izin tersebut, alokasi dana dari APBD dapat menimbulkan masalah hukum.
Di Kabupaten Bogor sendiri, terdapat ribuan pondok pesantren salafi, dengan mayoritas berlokasi di wilayah Bogor Barat.
Pemerintah daerah, lanjut Aan, berkomitmen untuk membantu pondok pesantren salafi, tetapi setiap lembaga perlu memastikan kesiapan payung hukum agar dukungan dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















