Polisi Tangkap Selebgram Kota Bogor Berusia 19 Tahun, Akibat Promosikan Situs Judi Online

Seorang Wanita muda profesi sebagai selebgram ditangkap Kepolisian Kota Bogor akibat promosikan situs Judi Online. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota melalui Sat Reskrim kembali menangkap seorang selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Senin (21/10/2024).

Bismo memaparkan, selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp. 2.150.000.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka S (19) berawal tanggal 02 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya dan tersangka setuju hingga sudah tiga kali menerima pembayaran.

“Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah),” jelas Bismo.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Bismo menekankan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,” pungkas Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================