BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang ibu muda di Kabupaten Lubuklinggau, Yunita Sari (42) lantaran menganiaya bocah perempuan berinisial RKN (12). Hanya gara-gara tidak terima diklason motor, pelaku menjabat rambut korban dan menyeretnya sejauh 3 meter.
Penganiayaan yang dialami korban terjadi Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bersama Ibu dan adiknya ingin berangkat untuk les belajar menggunakan motor. Lalu pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyeberang menggunakan motor sambil lawan arah atau tidak ingin menyeberang. Hal itu diungkap Kasat Reskrim AKP Hendrawan.
Korban yang meng-klakson wanita tersebut sebanyak 2 kali. Membuat wanita itu tak terima dan berteriak sambil berkata kasar kepada korban, lalu korban hanya menjawab ‘Woi’ dan langsung pergi tanpa menghiraukan wanita tersebut.
Namun wanita itu ternyata mengejar korban dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. Setelah itu korban menghentikan motornyaa.
Tiba-tiba wanita itu langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban serta menarik jilbab pelapor hingga terlepas dan korban yang terjatuh lutut korban mengenai trotoar jalan. Bukannya berhenti wanita tersebut kembali menarik rambut korban sampai terseret kurang lebih 3 meter.
Setelah mengalami peristiwa itu korban ke Polres Lubuklinggau. Kemudian langsung ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















