
Selanjutnya, petugas juga menangkap seorang pelaku lain berinisial MR, yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk menyimpan sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas melakukan pengejaran dan menemukan mobil Triton yang dimaksud. Pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas menghentikan mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 paket besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam bunker di kursi belakang mobil, dengan total berat 51,3 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 9.560 butir pil ekstasi, dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan pada 10 Oktober 2024, petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Polda Kalsel berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkotika. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















