Polisi Ungkap Pembegalan Ayah yang Jemput Putrinya di Ciampea Bogor, Pelaku Utama Bunuh Diri

Pelaku pembegalan di Ciampea, Kabupaten Bogor saat di ringkus Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Foto: Rifki/Bogortoday.com

BOGORTODAY. COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil menangkap para pelaku pembegalan orang tua berinisial II (58) yang hendak menjemput putrinya, pada 30 September 2024 di Ciampea, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa pembegalan tersebut sudah beberapa kali direncanakan oleh ketiga pelaku berinisial S (57), AJ (38) dan R (28) , namun baru di lakukan oleh korban, pada Senin (30/9/2024).

“Sekiranya pukul 00.30 WIB, tersangka R datang ke kolam pancing. Lalu tersangka S memanggil tersangka AJ, kemudian para tersangka membicarakan rencana untuk melukai IR,” ujarnya.

Adhimas menjelaskan bahwa S, dalang pembegalan menyiapkan alat berupa Alu (Alat Penumbuk Padi) dan memberikannya kepada R dan AJ untuk menganiaya korban II.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

“Tiba-tiba tersangka S menunjuk ke arah jalan dan memberitahukan bahwa korban II baru keluar dari rumah menggunakan sepeda motor,” ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah para pelaku AJ dan R,m menyusul korban II, AJ memukul kepala korban dengan alu, alat yang dibawanya. Sehingga menyebabkan luka di bagian kepala dan korban meninggal dunia di tempat.

“Motor korban yaitu Honda Beat dengan NOPOL F 4997 AAF diambil oleh tersangka AJ yang kemudian kendaraan Honda Beat tersebut dijual oleh tersangka AJ kepada saudaranya,” ujar Adhimas.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AJ dan R, pada Selasa (22/10/2024). Namun sang otak pelaku berinisial S nekat gantung diri karena kalap dikejar-kejar polisi.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

“Karena dia ketakutan, sudah teridentifikasi oleh pihak kepolisian,” jelas Adhimas

Adhimas menegaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================