BOGORTODAY.COM – Oknum guru ngaji di Panjang Utara, Kota Bandarlampung yang telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya di salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPA).
Pelaku yang ditangkap berinisial AF (44) warga Panjang Utara yang diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (22/10/2024). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
“Pelaku ditangkap karena mencabuli empat muridnya berinisial R (11), F (9), A (9) dan K (10). Untuk pelaku berinisial AF berusia 44 tahun,” ujar Hendrik, Rabu (23/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di depan TPA di Panjang Utara. Saat itu, suasana TPA sedang sepi.
“Modusnya pelaku, setiap ada murid yang mengaji dan suasana sepi, korban dipanggil lalu tangannya ditarik dan dicabuli,” katanya.
Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 atau sudah setahun lebih. Jumlah korbannya empat orang yang merupakan anak muridnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















