
Selain itu, ditemukan pula sejumlah besar pelanggaran yang melibatkan pengendara di bawah umur, baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat, dengan total 668 kasus.
Rinciannya, 620 pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor di bawah umur, sedangkan 48 kasus melibatkan pengemudi mobil.
Angga mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















