
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa dalam sepekan terakhir, pihaknya telah mengungkap delapan kasus pencurian motor, menangkap delapan tersangka, dan menyita 20 motor hasil curian. Ia juga mengimbau kepada warga yang kehilangan motor untuk datang ke Polrestabes Bandung dan mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan dapat menghadapi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Beberapa dari tersangka diketahui merupakan residivis, menandakan adanya masalah berulang dalam kasus pencurian motor di kawasan tersebut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















