37 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus,  Terancam Bui 5 Tahun

Narkoba
37 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bogor digelandang petugas di Mapolres Bogor, Jumat, (1/11/2024). Foto: Rifki Ramadhan/bogortoday.com

NBOGORTODAY.COM – Sebanyak 37 pelaku dari 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Cileungsi, Gunung Putri dan Leuwiliang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk sistem tempel, COD, transaksi langsung, dan sistem gendong.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Dari 29 kasus tersebut, 14 di antaranya melibatkan narkoba jenis sabu, satu kasus ganja, tujuh kasus tembakau sintetis, dan tujuh kasus penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi.

“Barang bukti yang disita berupa 262,19 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, serta 4.697 butir obat keras,” ungkap Adhimas, Jumat (1/11/2924).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================