
Para pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 terkait narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Selain itu, Pasal 435 dan Pasal 436 terkait kesehatan juga diterapkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rifki Ramadhan)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















