37 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus,  Terancam Bui 5 Tahun

Para pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 terkait narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

BACA JUGA :  Kenali Sejak Dini: Ini 7 Jenis Gangguan Mental yang Paling Umum Terjadi

Selain itu, Pasal 435 dan Pasal 436 terkait kesehatan juga diterapkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rifki Ramadhan)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================