37 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus,  Terancam Bui 5 Tahun

NBOGORTODAY.COM – Sebanyak 37 pelaku dari 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Cileungsi, Gunung Putri dan Leuwiliang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk sistem tempel, COD, transaksi langsung, dan sistem gendong.

Dari 29 kasus tersebut, 14 di antaranya melibatkan narkoba jenis sabu, satu kasus ganja, tujuh kasus tembakau sintetis, dan tujuh kasus penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

“Barang bukti yang disita berupa 262,19 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, serta 4.697 butir obat keras,” ungkap Adhimas, Jumat (1/11/2924).

Para pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Resep Bihun Ayam Rebus Kuah Gurih, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin

Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 terkait narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

Selain itu, Pasal 435 dan Pasal 436 terkait kesehatan juga diterapkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rifki Ramadhan)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================