Pria Badung Ditangkap Usai Sengaja Membakar Rumah Glamping Temannya

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk terkait keberadaan Pasek. Dia ditangkap pada Rabu (30/10/2024) di sebuah warung di Desa Lukluk, setelah sebelumnya diintai saat keluar dari rumah kontrakan di Gang Sangging, Jalan Nangka Utara, Denpasar.

BACA JUGA :  Puasa Muharram 2026: Apakah Harus Dilakukan Berurutan? Simak Penjelasan, Niat, dan Jadwal Lengkapnya

Dalam pengakuannya, Pasek mengaku membakar rumah korban karena merasa tersisihkan oleh teman-temannya dan tidak diperhatikan oleh Sudana. Akibat kebakaran tersebut, Sudana mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Pasek kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pembakaran, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================