
Rahmat Iskandar juga menambahkan bahwa selama tidak digarap oleh PT Kuripan Raya, perusahaan juga mempersilakan kepada warga untuk memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam.
“Namun semua ada perjanjiannya secara tertulis, ada batas waktunya juga, jadi tidak benar kalau dikatakan bahwa kami merusak tanaman petani,” tandasnya.
Pada ujung kesimpulan pertemuan, Rahmat Iskandar juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mempersilakan kepada PT Kuripan Raya untuk menjalankan segala aktivitas di lokasi SHGB milik PT Kuripan Raya.
Sebelum pertemuan dilaksanakan, Jarkasih selaku Koordinator Forum Masyarakat Jajaka bersama warga dari empat kampung yaitu Lengkong Barang, Binong, Iwul Bulak dan Bojong Sempu menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan tersebut.
Jarkasih menjelaskan, aksi tersebut guna meminta perhatian DPRD serta Pemkab Bogor terkait nasib dan hak-hak warga yang dirugikan akibat adanya tindakan perusahaan pemegang SHGB.
“Ada berbagai tindakan merugikan hak warga, diantaranya yaitu pengrusakan tanaman petani penggarap, intimidasi oleh aparat aktif, mobilisasi alat berat tanpa aturan, klaim kepemilikan jalan dan makam serta lainnya,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















