
Sebelumnya, Andrew Andika selesai menjalani rawat inap rehabilitasi pada Kamis (31/10/2024). Penangkapan Andrew dan lima orang temannya terkait kasus narkoba dilakukan pada Kamis (26/9) malam.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang menangani kasus tersebut, menyatakan bahwa Andrew bersama kelima temannya berada dalam kategori adiksi sedang. Setelah dilakukan asesmen oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi), diputuskan bahwa Andrew dan lima rekannya menjalani rehabilitasi.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam rilisnya pada 1 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa rehabilitasi dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan mereka.
“Kami akan merehab terlebih dahulu terhadap enam orang ini sambil nanti kita melihat perkembangan lebih lanjut dari rumah rehab tersebut,” ungkap Teuku Arsya.
Keputusan untuk rehabilitasi ini tentunya merupakan langkah yang baik untuk Andrew Andika dan teman-temannya dalam mengatasi masalah adiksi yang mereka alami. Tengku Dewi Putri pun mengungkapkan harapannya agar suaminya dapat segera pulih dan kembali ke kehidupan normal.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















