Terlibat Judi Online, 5 Pria dan 3 Selebgram di Bogor Ditangkap

“Modusnya adalah memasang tautan ke situs judi online di media sosial mereka,” kata Adhimas.

Dua dari tiga pelaku tersebut merupakan mahasiswi, sementara MR bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka mendapat bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA :  Pengamat Tagih Janji Komisi II DPR Soal Revisi UU Pemilu

Ketiga selebgram ini dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Rifki Ramadhan)

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================