
“Modusnya adalah memasang tautan ke situs judi online di media sosial mereka,” kata Adhimas.
Dua dari tiga pelaku tersebut merupakan mahasiswi, sementara MR bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka mendapat bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan.
Ketiga selebgram ini dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Rifki Ramadhan)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















