BOGORTODAY.COM – Dalam dunia jual-beli sepeda motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang harus ada dalam setiap transaksi.
Tanpa BPKB, sepeda motor akan sulit terjual, dan harganya pun cenderung lebih rendah dibandingkan dengan motor yang memiliki kelengkapan dokumen tersebut.
Tidak hanya itu, BPKB yang hilang atau palsu bisa menyebabkan berbagai risiko hukum yang merugikan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Berikut ini akan dibahas tentang pengertian dan fungsi BPKB, risiko yang timbul dalam jual-beli motor tanpa BPKB, serta cara mengurus BPKB yang hilang.
Pengertian BPKB dan Fungsinya
Menurut Polri, BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
BPKB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga memiliki beberapa peran penting lainnya, di antaranya:
- Bukti Kepemilikan Sah: BPKB merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor tersebut sah milik seseorang. Tanpa BPKB, kendaraan dianggap belum sepenuhnya sah milik seseorang meskipun sudah memiliki STNK.
- Pengawasan Keuangan Negara: BPKB juga digunakan untuk mengawasi aliran kendaraan bermotor di negara, sebagai bentuk pencatatan yang sah terkait pemasukan nonpajak bagi negara.
- Jaminan Pinjaman: BPKB bisa dijadikan sebagai jaminan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
- Pengalihan Kepemilikan: Dalam proses jual-beli, BPKB berfungsi untuk mengalihkan kepemilikan motor dari penjual ke pembeli. Proses ini menjadi legal dan sah apabila disertai dengan dokumen BPKB.
Risiko Jual-Beli Motor Tanpa BPKB
Meskipun sepeda motor bisa saja dijual tanpa BPKB, transaksi semacam ini membawa banyak risiko bagi kedua belah pihak. Berikut beberapa risiko yang dapat timbul:
- Status Kepemilikan Tidak Sah
Tanpa BPKB, kepemilikan sepeda motor tidak dapat dibuktikan secara sah. Hal ini menyebabkan pembeli hanya bisa mengklaim sebagai penguasa kendaraan, bukan pemilik sah. Jika terjadi sengketa, pembeli bisa kesulitan dalam membuktikan kepemilikan dan menghadapi masalah hukum.
- Kemungkinan Kendaraan Hasil Kejahatan
Motor yang dijual tanpa BPKB berisiko menjadi hasil tindak kejahatan, seperti pencurian. Apabila motor tersebut dilaporkan hilang, kepolisian dapat menyita motor tersebut dan pembeli bisa terlibat dalam kasus pidana sebagai penadah.
- Masalah Fidusia
Ada kemungkinan motor tersebut masih menjadi agunan dalam perjanjian fidusia dengan pihak ketiga, seperti bank. Jika pemilik motor mengajukan kredit dan tidak membayar angsuran, motor tersebut tidak boleh dijual tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman. Menjual motor yang masih dijadikan agunan bisa dianggap sebagai tindak pidana.
- Pemblokiran oleh Pemilik BPKB
Pemilik BPKB yang sah dapat melaporkan kehilangan sepeda motor kepada kepolisian, dan pihak berwenang bisa memblokir motor tersebut jika diduga hilang atau dicuri. Ini akan menyebabkan pembeli kehilangan motor dan uang yang sudah dibayarkan.
Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















