
Bagi Anda yang kehilangan BPKB sepeda motor dan tidak ingin mengalami masalah hukum, proses pengurusan BPKB baru bisa dilakukan.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Mengurus BPKB yang Hilang
Menurut PPID Kota Semarang, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Identitas Diri yang sah (KTP)
- STNK asli kendaraan
- Surat Kuasa Bermaterai jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, disertai fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa
- Laporan Kehilangan dari kepolisian
- Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian
- Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana maupun perdata
- Surat Permohonan Duplikat BPKB dan Surat Permohonan Blokir BPKB, bermaterai
- Pengumuman Kehilangan BPKB di media cetak (koran)
- Surat Keterangan dari Bank (jika kendaraan tidak sedang diagunkan)
- Hasil Cek Fisik Kendaraan oleh pihak berwenang
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB tidak terutang pajak)
- Surat Keterangan Hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Arsip STNK dan BPKB yang lama, jika masih ada
Biaya Penerbitan BPKB
Mengurus penggantian BPKB yang hilang tidak gratis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua adalah Rp 225.000. Pembayaran ini mencakup biaya administrasi dan proses penerbitan dokumen baru.
BPKB merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses jual-beli sepeda motor. Tanpa BPKB, banyak risiko yang harus dihadapi oleh penjual dan pembeli, seperti masalah status kepemilikan, potensi motor hasil kejahatan, serta masalah hukum lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa sepeda motor yang dibeli memiliki BPKB yang sah.
Jika BPKB hilang, jangan ragu untuk segera mengurus penerbitan BPKB baru. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, Anda dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan transaksi jual-beli yang aman dan sah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















