
BOGORTODAY.COM – Seorang anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Septi Arindi (22), ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri atas kasus pencurian. Septi dituduh mencuri genset dan handphone milik ayahnya, yang total kerugiannya mencapai Rp4,3 juta.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi, menjelaskan bahwa laporan atas pencurian tersebut diterima pada Senin (4/11/2024), setelah ayah pelaku, Alwi (55), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, menemukan barang-barang berharga di rumahnya hilang. Barang-barang yang dicuri termasuk satu unit mesin genset dan sebuah handphone merk Vivo.
“Pelapor mendapati barang-barangnya hilang saat pulang dari bertani. Barang yang hilang terdiri dari genset dan handphone yang nilainya ditaksir sekitar Rp4,3 juta,” ujar Ipda Hartomi, Kamis (7/11/2024).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika rumah Alwi dalam keadaan kosong karena ia sedang bekerja di ladang. Setibanya di rumah, Alwi terkejut karena mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Septi Arindi, anak kandung pelapor, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi pun segera menangkap Septi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Keban Agung.
“Pelaku ditangkap dan saat dimintai keterangan, ia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku adalah anak kandung dari pelapor sendiri,” kata Hartomi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Septi mengakui telah mencuri genset dan handphone milik ayahnya untuk dijual. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, karena pelaku yang berusia 22 tahun ternyata berani mencuri barang milik orang tuanya sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan keluarga, serta pentingnya menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga.
Polisi juga mengingatkan agar setiap tindakan kejahatan tetap dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















